Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua pria yang kerap meresahkan pengendara wanita di Kota Batam, Muhammad Azhari Siregar, 23, dan Dedyan Saputra, 25, akhirnya dilumpuhkan polisi. Keduanya ditangkap setelah beraksi menjambret pengendara dengan cara memepet dan menarik tas korban di jalanan.
“Modusnya acak. Kalau melihat pengendara wanita, langsung dipepet, lalu tasnya ditarik paksa,” ujar Kapolresta Barelang Kombes, Zaenal Arifin saat konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6).
Zaenal mengungkapkan, keduanya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru saja bebas dari penjara. Alih-alih berubah, mereka justru kembali beraksi—kali ini sebagai penjambret.
“Keduanya residivis curanmor. Setelah bebas, langsung menjambret. Ini aksi pertama mereka setelah keluar penjara,” kata Zaenal.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6) malam di dua lokasi berbeda. Muhammad Azhari diringkus di sekitar Pasar Jodoh, Batu Ampar. Sementara Dedyan dibekuk di tempat kosnya di Bengkong Indah.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi penjambretan serta dua unit ponsel.
Zaenal mengimbau agar para pengendara, khususnya wanita, lebih waspada saat berkendara dan menghindari membawa tas yang tergantung di bahu atau di stang motor.
“Ini bisa memancing pelaku kejahatan. Harap lebih berhati-hati,” pesannya.
Sementara itu, Fitri, salah satu korban penjambretan, mengapresiasi gerak cepat polisi. Dalam insiden tersebut, ia mengalami luka di kaki dan tangan akibat terjatuh dari sepeda motor saat mempertahankan tasnya.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian. Semoga pengendara wanita bisa lebih waspada agar kejadian ini tidak terulang,” kata Fitri.
Atas perbuatannya, Azhari dan Dedyan dijerat Pasal 365 ayat 1 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK