Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Persoalan kepemilikan atas empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menjadi perhatian luas publik. Masalah ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pembiaran dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang resmi diberlakukan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan tersebut, empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Aceh, dialihkan menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihak legislatif telah berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai persoalan ini. Ia menyebutkan, Presiden Prabowo telah turun tangan secara langsung dan berkomitmen untuk segera menentukan langkah terbaik guna menyelesaikan persoalan tersebut.
”Presiden sudah mengambil alih isu batas wilayah yang menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Dasco kepada media pada Minggu, 15 Juni.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menegaskan bahwa keputusan final dari Presiden Prabowo terkait konflik ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
”Presiden dijadwalkan mengambil keputusan terkait masalah ini pada minggu depan,” ungkapnya.
Keputusan yang menyebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Sumatera Utara telah memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh. Banyak warga di provinsi yang dikenal sebagai Serambi Mekkah itu menentang pengalihan keempat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : Putut Ariyo Tejo