Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan pihaknya terus menjaring saran dan aspirasi generasi milenial soal draf revisi program rumah subsidi yang lebih sesuai kebutuhan masyarakat perkotaan saat ini.
”Ini belum masuk ke dalam skema FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan). Jadi saya terbuka ke publik, ini baru draf ya. Saya mau tanya, teman-teman yang milenial, ini setuju nggak kalau ini masuk ke dalam skema rumah subsidi,” kata Menteri PKP di Jakarta.
Dia menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan pengembang perumahan terkait pembahasan wacana perubahan tipe rumah subsidi di Indonesia serta peninjauan mock up rumah minimalis di kawasan perkotaan.
Ara menyebut konsep revisi tipe rumah subsidi dari 36 meter persegi menjadi 18 meter persegi itu masih berupa draf dan belum di sosialisasikan, sehingga dirinya mengundang kelompok muda untuk menyampaikan pendapat secara terbuka demi menghindari kebijakan yang tidak relevan.
Ia menegaskan jika ma yoritas milenial tidak setuju maka program tersebut tidak akan dilanjutkan karena kebijakan publik harus berdasarkan aspirasi generasi muda yang akan menjadi pengguna utama perumahan tersebut.
Namun, dari masukan yang diterima pihaknya, anak muda lebih memilih rumah tak terlalu besar, namun dekat kota, tempat kerja dan transportasi umum, dengan luas di bawah 60 meter tetapi tetap layak dan sehat.
”Input yang kami terima kebanyakan milenial lebih senang rumahnya jangan terlalu jauh dari tempat kerja, dari kota, tidak apa-apa di bawah (luas tanah) 60 meter, tapi yang penting layak huni,” katanya.
”Saya akan coba lanjutkan perjuangan ini, karena ini belum menjadi keputusan, ingat ya, ini belum menjadi keputusan,” tambahnya.
Ara menyampaikan spirit program itu adalah menyediakan rumah terjangkau di perkotaan, bukan pedesaan, dan saat ini pihaknya masih dalam tahap penjaringan masukan dari komunitas milenial lintas profesi.
Ia menambahkan, jika revisi rumah perkotaan ini gagal masuk FLPP, maka opsi rumah komersial tetap berjalan karena para pengembang menyatakan siap melanjutkan proyek tanpa bergantung subsidi pemerintah.
”Saya ingin spiritnya membuat di kota. Ini tidak dilakukan di desa-desa, Jadi ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan,” imbuh Ara.
Diketahui, ide pembangunan rumah kecil masuk dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Sedangkan luas bangunan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sementara itu sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 persegi. Kemudian luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY