Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua penjambret yang dilumpuhkan polisi dengan tembakan di bagian kaki, Muhammad Azhari Siregar dan Dedyan Saputra, mengaku nekat beraksi karena terdesak kebutuhan. Uang hasil kejahatan itu hendak digunakan untuk membayar sewa kos.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka butuh biaya untuk membayar kos,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, Minggu (15/6).
Kepada penyidik, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Aksi itu dilakukan terhadap seorang pengendara perempuan di kawasan Industri Tunas 2, Batam Kota, pada Rabu (4/6) siang.
“Pengakuan mereka baru sekali menjambret, karena sedang tidak punya uang,” kata Bobby.
Petugas menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada Kamis (12/6) malam. Muhammad Azhari diringkus lebih dulu di kawasan Pasar Jodoh, Batu Ampar. Sementara Dedyan ditangkap di tempat kosnya di Bengkong Indah.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta dua unit ponsel hasil rampasan.
“Keduanya dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan kedua pelaku setelah penyelidikan mendalam pasca-kejadian.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK