Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Polresta Barelang menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) pada Sabtu (14/6) malam. Hasilnya, sebanyak 44 unit sepeda motor ditindak karena menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat, khususnya terkait aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Tujuan operasi ini adalah menciptakan Kamseltibcarlantas atau keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah pelanggaran dan kecelakaan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menindak pengendara dengan sistem tilang elektronik (ETLE) mobile. Seluruh motor diamankan, sementara knalpot brong yang digunakan langsung disita untuk dimusnahkan.
“Kami juga ingin memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas, sesuai aturan yang berlaku,” tambah Yudhi.
Para pengendara yang terjaring diberikan kesempatan untuk mengambil kembali motornya di Mapolresta Barelang.
Namun, mereka wajib mengganti knalpot dengan model standar dan membawa seluruh dokumen identitas lengkap.
“Untuk knalpotnya, kami sita dan akan kami musnahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah balap liar, terutama dengan tidak memberikan akses kendaraan bermotor kepada anak-anak.
“Balap liar bisa dicegah lewat pengawasan orang tua. Jangan biarkan anak yang belum cukup umur mengendarai motor. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan,” ujarnya.
Zaenal menegaskan bahwa anak di bawah umur belum layak diberikan tanggung jawab mengemudi, karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Kepada orang tua, paman, bibi, tolong jangan berikan motor kepada anak atau keluarganya yang belum cukup umur karena berbahaya,” tutupnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK