Buka konten ini
BATAM (BP)– Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak dikirim ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS, 28, yang diduga berperan sebagai perantara pengiriman PMI tujuan Kamboja.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (12/6). Bermula dari informasi masyarakat, petugas menelusuri keberadaan calon pekerja migran di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan dua korban berinisial HZA, 26, dan Z, 28, yang tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan secara ilegal,” katanya, Sabtu (14/6).
Rencananya, mereka akan dikirim ke Kamboja melalui jalur Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial Z, yang kini berada di Kamboja dan berstatus DPO. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (scammer/admin) dengan gaji Rp13 juta per bulan,”ujarnya
DS diketahui berperan sebagai penghubung lokal yang bertugas menjemput dan menampung korban sebelum keberangkatan.
Aksi tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Z yang mengatur proses dari luar negeri. Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik korban dan satu unit ponsel milik DS.
Selanjutnya, DS digelandang ke Mapolsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah-langkah hukum yang telah diambil antara lain pemeriksaan saksi, dokumentasi, penyitaan barang bukti, serta pelaporan.
“Polsek Batam Kota berkomitmen memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penempatan ilegal pekerja migran. Upaya ini penting guna melindungi masyarakat dari eksploitasi kerja dan kejahatan lintas negara,” ujarnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG