Buka konten ini
BATAM (BP) – Meski telah divonis hukuman seumur hidup karena terlibat dalam pemufakatan jahat terkait narkotika, Satria Nanda ternyata masih berstatus sebagai anggota Polri. Pewira kelahiran 1987 ini juga sempat di PTDH, yang kemudian mengajukan banding ke Mabes Polri.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengatakan Polda Kepri sebenarnya telah mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Satria sejak lama.
“Di kami (Polda Kepri), Satria Nanda sudah di-PTDH. Itu sudah proses internal yang selesai di tingkat Polda,” ujar Eddwi saat dikonfirmasi, kemarin.
Namun, karena Satria mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut, maka status keanggotaannya kini masih menunggu keputusan akhir dari Mabes Polri. Selama keputusan banding itu belum turun, Satria secara administrasi tetap tercatat sebagai anggota Polri.
“Untuk banding kan di Mabes, dan sampai sekarang belum keluar keputusannya,” tegas Eddwi.
Ia menyebutkan bahwa pihak Polda Kepri juga masih menunggu hasil keputusan banding itu, apakah ditolak atau diterima. Jika banding ditolak, maka barulah status PTDH terhadap Satria bersifat final.
“Kami juga menunggu keputusan itu. Kalau sudah keluar dari Mabes, baru ada kepastian,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Satria Nanda merupakan salah satu terdakwa kasus besar narkotika yang ditangani Polda Kepri. Ia dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada awal Mei lalu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Satria dengan hukuman mati. Putusan hakim tersebut pun langsung dibalas dengan upaya banding oleh pihak jaksa.
Dalam perkara itu, Satria disebut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba dalam jumlah besar. Perannya dianggap signifikan karena memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan peredaran gelap.
Selain Satria Nanda, 9 anggotanya yang juga pernah bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang divonis yang sama, yakni seumur hidup penjara. Namun ke 9 anggotanya ini sudah resmi menjadi sipil karena putusan PTDH sudah inkrah. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Alfian Lumban Gaol