Buka konten ini
BATAM (BP) – Sidang perkara judi online yang beroperasi di dua apartemen mewah, Aston dan Formosa, Lubukbaja, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sebanyak sembilan terdakwa dihadirkan dalam persidangan, Kamis (12/6), setelah diketahui mengelola tiga situs judi daring dari dua apartemen tersebut.
Kesembilan terdakwa adalah Zidan, Andi Ismail, Feri Julianda, Aldi Baharuddin, Arif Fadillah, Anji Darmawan, Wawan Firmansyah, Syahrul Firmansyah, dan Linda—perempuan yang diketahui sebagai kekasih dari Chandra, pengendali operasional jaringan ini.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Bayu, terungkap fakta bahwa para terdakwa direkrut melalui media sosial Facebook oleh seorang bernama Rendi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Begitu tiba di Batam, para terdakwa langsung dibawa ke unit apartemen dan diminta bekerja dalam sistem yang terstruktur dan tertutup. “Dokumen pribadi kami seperti ijazah, KTP, akta lahir, dan kartu keluarga ditahan oleh Rendi. Kami tidak boleh keluar dan selalu diawasi,” ungkap Zidan dalam kesaksiannya.
Terdakwa lain menambahkan, semua kebutuhan hanya boleh diminta lewat Rendi, yang akan mengantarkan langsung tanpa mengizinkan mereka keluar dari unit apartemen. Mereka dijanjikan gaji Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung peran masing-masing.
Zidan dan rekan-rekannya bekerja sebagai telemarketing dengan tugas merekrut lima hingga delapan pemain baru per hari menggunakan dua ponsel yang disediakan. Mereka wajib standby di depan komputer dan melaporkan hasil kerja melalui grup Telegram setiap tengah malam.
Sementara itu, Linda mengaku pernah bekerja sebagai kasir judi online di Kamboja, sebelum akhirnya bergabung dengan Chandra di Batam.
“Saya bantu Chandra mengelola laporan harian dari tiga situs. Sudah tujuh bulan saya tinggal di Apartemen Aston,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Penangkapan para terdakwa juga berlangsung dramatis. Sebelum penggerebekan, Rendi sempat menyuruh seluruh anak buahnya turun ke lobi apartemen. Namun, langkah tersebut justru mempercepat penangkapan serentak oleh aparat.
Ironisnya, Rendi sendiri berhasil kabur dan hingga kini masih buron. Polisi masih memburu sosok yang diduga menjadi perekrut dan koordinator lapangan jaringan tersebut.
“Rata-rata masa kerja kami baru tiga bulan. Ada yang bahkan baru 15 hari bekerja di lantai 17 Apartemen Formosa,” ucap lima terdakwa secara bersamaan. Kasus ini menyedot perhatian publik, di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik judi online ilegal yang menyasar generasi muda.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menangkap otak di balik operasi terlarang ini. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG