Buka konten ini

PENYIDIKAN kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Kelurahan Seilekop, Bintan, resmi dihentikan. Kasus ini sempat menyeret nama mantan Camat Bintan Timur, Hasan, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, Inspektur Satu Fikri Rahmadi, membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.
“Penyidikan terhadap saudara Hasan dalam perkara dugaan pemalsuan surat lahan telah kami hentikan. Surat perintah penghentian penyidikan sudah diterbitkan,” kata Fikri saat dikonfirmasi.
Selain Hasan, dua nama lain juga sempat menyandang status tersangka. Mereka adalah mantan Lurah Seilekop, M Riduan, serta Budiman, mantan juru ukur kantor kelurahan pada masa itu.
Menurut Fikri, penghentian penyidikan dilakukan setelah pihak pelapor, yakni PT Expasindo, bersama para terlapor mengajukan permohonan damai dan pencabutan laporan.
“Seluruh hak-hak PT Expasindo telah dikembalikan oleh para terlapor,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Bintan juga telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penghentian perkara tersebut. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO