Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Satu demi satu bagian dari perkara ini berpindah tangan. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Oknum ASN bernama Dian Asmara itu tak sendiri. Ia diamankan bersama rekannya, EA, yang diduga bagian dari jaringan peredaran ganja di Kota Gurindam. Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa pagi (12/3/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. ”Setelah jaksa menyatakan berkasnya lengkap, kami langsung serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Jumat (13/6).
Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit sepeda motor Kawasaki dengan pelat nomor BP 6535 BU, sebuah telepon genggam, serta timbangan digital yang diduga dipakai untuk menakar ganja yang akan diedarkan.
Kini, baik Dian Asmara maupun EA harus bersiap menghadapi proses hukum di meja hijau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO