Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah menyelidiki status keimigrasian dua warga negara (WN) Vietnam, Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24, yang diduga menyalahgunakan visa turis dengan bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam.
Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di First Club, Lubukbaja. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa berdasarkan data, mereka masuk ke Batam dengan visa turis.
“Kalau dari catatan kami, dua WN Vietnam itu datang sebagai pengunjung dengan visa turis. Kami tengah mengumpulkan informasi dan bukti. Bila benar mereka bekerja sebagai LC, maka itu termasuk pelanggaran izin tinggal,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi, Jumat (13/6).
Saat ini, keduanya masih ditahan oleh pihak kepolisian dan dalam proses pemeriksaan oleh Polsek Lubukbaja. Imigrasi masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Informasi awal yang kami terima, mereka memang tercatat sebagai pengunjung, bukan pekerja resmi,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak manajemen First Club. Berdasarkan keterangan manajemen, kedua perempuan Vietnam tersebut merupakan pengunjung tetap di klub tersebut.
“Informasi yang kami terima juga menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini sedang diupayakan untuk diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Namun, kami tetap menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian,” ungkap Kharisma.
Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian, Imigrasi Batam tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan administratif, seperti deportasi atau penangkalan terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini menambah deretan dugaan penyalahgunaan visa turis oleh WNA di Batam, kota yang dikenal sebagai salah satu tujuan hiburan malam di wilayah perbatasan Indonesia.
Polisi Duga Otak Pengeroyok Kabur dari Batam
Polisi masih terus memburu MS, perempuan asal Vietnam yang diduga menjadi otak pengeroyokan terhadap seorang DJ perempuan di First Club, kawasan Lubukbaja, Batam.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki keberadaan MS yang kuat dugaan telah kabur dari Batam. “Masih lidik, masih kami cari,” ujarnya, Jumat (13/6).
Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman antara MS dengan korban bernama Stevanie, 24, seorang DJ yang tampil di First Club Batam. Pertikaian itu kemudian memicu dua teman MS melakukan kekerasan terhadap Stevanie. Tak lama berselang, MS ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
“Semua terekam jelas di CCTV. Ada aksi memiting leher korban, memukul, dan menjambak rambut,” kata Noval.
Saat ini, dua pelaku yang juga warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24, telah ditahan di Mapolsek Lubukbaja. Proses hukum keduanya dipastikan tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian menyebut, belum ada laporan perdamaian ataupun pencabutan laporan dari korban. “Belum ada (pencabutan laporan), dan kedua pelaku masih ditahan,” ujarnya.
Debby juga menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku yang berstatus WNA. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum Indonesia.
“Karena kejadian terjadi di wilayah hukum Indonesia. Bahkan jika di kapal berbendera Indonesia sekalipun, tetap diproses sesuai hukum kita,” tutupnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK