Buka konten ini
TIM gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap dua pelaku penjambretan, M. Azhari Siregar dan Dedyan Saputra. Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan saat ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengatakan aksi penjambretan dilakukan di kawasan Industri Tunas 2, Batam Kota, Rabu (4/6) siang. Pelaku mengincar pengendara perempuan dan beraksi saat korban melintas sendirian. Aksi mereka sempat terekam CCTV ruko di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku,” kata Bobby, Kamis (12/6).
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Azhari diamankan di kawasan Pasar Jodoh, Batuampar, sedangkan Dedyan ditangkap di sebuah kos-kosan di Bengkong Indah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, serta dua unit ponsel milik korban.
Menurut polisi, modus kedua pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor dan menyasar perempuan yang mengendarai motor sendirian, terutama yang membawa tas atau barang berharga.
“Untuk detailnya nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolresta,” ujar Bobby.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat bepergian sendiri atau pada malam hari. Ia juga mengingatkan agar tidak memakai perhiasan mencolok yang dapat memancing kejahatan.
“Apalagi jika berada di lokasi yang tidak aman atau sedang sendiri. Kalau bepergian malam, sebaiknya ditemani keluarga atau kerabat,” imbaunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK