Buka konten ini
Anambas (BP) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Desa Tarempa Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menyeret dua pria dewasa ke balik jeruji tahanan. Salah satu dari mereka diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Anambas.
Keduanya berinisial Rn dan Az. Mereka diduga menampar DV, bocah berusia 13 tahun, setelah kehilangan sejumlah besi yang mereka yakini dicuri.
”Iya, kami sudah mengamankan dua orang. Salah satunya memang betul merupakan PPPK, tapi saya belum bisa pastikan siapa,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis, Jumat (13/6).
Menurut Rudy, insiden itu bermula pada 16 Mei lalu. Saat itu, pelaku mendatangi korban karena besi milik mereka dilaporkan hilang. Teman-teman korban disebut sudah mengakui telah mencuri, tetapi DV membantah terlibat. Sikap itulah yang diduga memicu kemarahan para pelaku.
”Pelaku emosi. Salah satu menampar sekali, yang satu lagi dua kali,” ujar Rudy.
Sang ibu korban yang mengetahui kejadian itu tak tinggal diam. Ia melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan proses hukum pun berjalan.
Rudy mengungkapkan bahwa kasus pencurian oleh kelompok anak-anak ini bukan yang pertama. Mereka pernah tertangkap mencuri besi di lokasi lain sebelumnya, namun diselesaikan secara kekeluargaan.
”Yang pertama dimaafkan dan dibuat surat perjanjian. Tapi kali ini, korban tak mengaku, sementara teman-temannya sudah,” kata Rudy.
Kini, Rn dan Az ditahan di Rumah Tahanan Polres Anambas. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan untuk Pasal 80, dan 5 tahun 6 bulan untuk Pasal 170 KUHP. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO