Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Gugatan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti senilai Rp24,5 miliar terhadap penyanyi Vidi Aldiano atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta kini mulai bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Untuk menghadapi gugatan Keenan Nasution, Vidi Aldiano resmi menunjuk tim kuasa hukum dari kantor pengacara Yakup Hasibuan. Tak tanggung, jumlah pengacara yang ditunjuk suami Sheila Dara Aisha itu mencapai 15 pengacara, salah satunya adalah Yakup Hasibuan, suami dari artis Jessica Mila.
“Tim kita ada banyak, ada 15 orang yang menerima kuasa,” kata Sordame Purba, salah satu pengacara Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Sidang terpaksa ditunda karena pihak pengacara Vidi Aldiano belum dapat melengkapi administrasi karena baru menerima kuasa dari Vidi. Majelis hakim memberikan waktu pada tim kuasa hukum Vidi untuk melengkapi persyaratan supaya bisa beracara di pengadilan.
“Sidang ditunda untuk kami memberikan identitas asli, surat kuasa asli yang sudah didaftar. Sidang berikutnya pada Selasa pekan depan tanggal 17 Juni 2025,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sordame Purba masih enggan untuk membicarakan pokok perkara terkait gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution kepada kliennya. Masih terlalu dini untuk bicara hal itu karena pokok perkaranya belum bergulir di meja persidangan.
Pihak pengacara Vidi Aldiano berjanji akan bicara terkait hal tersebut di lain kesempatan. “Nanti lain waktu ya,” ucapnya.
Sebelumnya, pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta dan royalti atas lagu Nuansa Bening yang berhasil menaikkan nama Vidi di industri musik Indonesia.
Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam Gugatannya tersebut, Keenan memasukkan angka Rp 24,5 miliar.
Vidi Aldiano dianggap melakukan pelanggaran royalti dan hak cipta sebanyak 309 pertunjukan. Akan tetapi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti hanya menggugat 31 diantaranya, terhitung sejak tahun 2009 hingga 2024. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY