Buka konten ini
BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian. Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) dideportasi dalam dua operasi terpisah, sementara tiga WNA lainnya diserahkan ke aparat penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban di wilayah Kota Batam. Pada Rabu (22/5), sebanyak 16 WNA asal Myanmar dideportasi melalui Bandara
Internasional Hang Nadim Batam. Mereka diamankan dalam operasi pengawasan rutin yang digelar Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.
“Mereka diketahui merupakan pekerja dari Singapura yang telah habis masa berlaku izin kerjanya. Lalu mereka tinggal sementara di Kota Batam sambil menunggu izin kerja baru,” ujar Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Kamis (12/6).
Sebelumnya, dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY juga turut dideportasi pada Sabtu (17/5). Keduanya menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja di proyek pembangunan Apartemen Opus Bay, Marina, Batam. Mereka juga tercatat overstay selama 14 hari.
Seluruh WNA yang dideportasi diberangkatkan terlebih dahulu ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asal melalui penerbangan internasional. Mereka juga dikenai sanksi penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Selain tindakan deportasi, pada Selasa (3/6), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Batam juga menyerahkan tiga WNA asal Bangladesh—berinisial F, SM, dan S—kepada penegak hukum. Ketiganya diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
“Berdasarkan pemeriksaan, mereka masuk secara tidak sah ke wilayah Indonesia. Ini termasuk tindak pidana keimigrasian, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta,” tegas Jefrico.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan wujud keseriusan Imigrasi Batam dalam menegakkan aturan dan memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran izin tinggal. Semua WNA wajib taat hukum,” pungkasnya. Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG