Buka konten ini
BINTAN (BP) – Hampir delapan bulan bersembunyi, akhirnya pelarian pria berinisial PI berakhir di Dumai, Riau. Lelaki 24 tahun itu diamankan polisi pada Kamis (5/6), atas dugaan keterlibatan dalam kasus aborsi dan penguburan janin di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, pada Oktober tahun lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, mengungkapkan bahwa setelah mengetahui keberadaan PI, tim langsung menuju Dumai dan meringkus pelaku saat sedang bekerja. “Pelaku sudah cukup lama melarikan diri dan bersembunyi di sana,” kata Prasojo.
PI kemudian digelandang ke Bintan untuk menjalani penyidikan. Polisi telah lebih dulu menangkap MA, pacar PI, yang melakukan aborsi. Penyidikan mengungkap bahwa MA mengetahui dirinya hamil pada awal Oktober 2024. Ia sempat memeriksakan kandungannya di sebuah klinik bersalin di Tanjunguban dan mendapati usia kehamilannya sudah menginjak lima bulan.
Kepada polisi, MA mengaku tak siap menjadi ibu. Kandungan itu, katanya, hasil dari hubungan di luar pernikahan yang sah. Dalam tekanan batin dan panik, MA memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. Ia memesan obat aborsi melalui media sosial TikTok seharga Rp2,2 juta.
Pada 15 Oktober 2024, MA meminum obat tersebut. Tak lama kemudian, ia mengalami nyeri hebat hingga janin keluar dari rahimnya. MA kemudian menghubungi PI dan meminta bantuan. Tiga hari setelahnya, keduanya bertemu di Desa Busung dan mengubur janin tersebut secara diam-diam pada pukul 18.30 WIB.
Kasus ini baru terbongkar setelah mantan istri PI melaporkan informasi tersebut ke pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat. MA berhasil diamankan pada Februari 2025. PI yang sempat kabur ke luar provinsi akhirnya menyusul masuk ke sel tahanan.
Kini, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 77A Ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 427 juncto Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 10 tahun penjara. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO