Buka konten ini
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap pasangan suami istri berinisial KR, 32, dan SD, 30, yang diduga terlibat dalam aksi perampokan ponsel dengan modus berpura-pura sebagai pembeli dalam skema Cash On Delivery (COD) atau dibayar saat barang diantar. Aksi tersebut dilakukan bersama komplotan berjumlah enam orang, dan tiga di antaranya masih buron.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menjelaskan, perampokan bermula saat korban menawarkan tiga unit ponsel secara daring dan sepakat melakukan transaksi secara langsung pada Rabu (4/6) malam, di kawasan Kepri Mall, Batam Kota. Tanpa curiga, korban bertemu dengan para pelaku yang datang menggunakan mobil.
“Saat bertemu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Korban dibujuk masuk ke dalam mobil dan langsung diajak berkeliling,” ujar Zaenal dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Mobil tersebut kemudian dibawa ke arah Punggur, Nongsa. Di tengah perjalanan, korban diancam dengan senjata tajam oleh pelaku dan dipaksa menyerahkan ketiga ponsel miliknya. Adapun, ponsel yang dirampas ialah ITEL P40; ITEL S23; dan OPPO A17. Setelah berhasil mengambil barang korban, para pelaku menjual ponsel tersebut untuk keuntungan pribadi.
Menurut Zaenal, selain pasutri KR dan SD, seorang wanita berinisial RP, 26, juga ditangkap. Ia berperan dalam penjualan hasil rampokan. Sementara tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial R, F, dan AK, masih dalam pengejaran polisi. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pencari target hingga eksekutor lapangan.
“Yang perempuan ini tidak mengaku sebagai polisi, tapi dia terlibat langsung dalam penjualan ponsel hasil kejahatan,” katanya.
Saat diperiksa, KR mengaku baru pertama kali ikut dalam aksi perampokan. Ia mengatakan terlibat setelah diajak oleh ketiga pelaku yang masih buron. Uang hasil penjualan ponsel digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus bersenang-senang.
“Kami diajak saja. Mereka yang punya ide dan mengaku polisi. Saya ikut karena butuh uang,” kata KR yang mengaku sebagai ayah dari tiga anak.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap kini mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan dijerat Pasal 365 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK