Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) wanita di Batam yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, terus bergulir di jalur hukum. Kedua pelaku, Le Thi Huynh Trang, 24, dan Nguyen Thi Thu Thao, 24, hingga kini masih ditahan di Mapolsek Lubukbaja. Proses hukum terhadap keduanya dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian belum menerima laporan perdamaian atau pencabutan laporan dari korban.
“Masih diproses di (Mapolsek) Lubukbaja. Sampai sekarang belum ada pencabutan laporan, dan kedua pelaku masih dalam penahanan,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Barelang, Rabu (11/6) siang.
Debby juga menepis anggapan bahwa pelaku WNA akan mendapat perlakuan khusus. Menurutnya, siapa pun pelakunya, hukum Indonesia tetap berlaku. “Karena lokasi pengeroyokan terjadi di Indonesia, maka seluruh proses hukumnya mengacu pada hukum kita. Jangankan di Batam, kalau terjadi di kapal berbendera Indonesia pun, tetap tunduk pada hukum nasional,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua WNA tersebut akan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. “Kasusnya tetap diproses di Lubukbaja,” katanya singkat namun tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua WNA wanita asal Vietnam diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja pada awal pekan ini. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Stevanie, 24, seorang DJ yang bekerja di First Club Batam, kawasan Nagoya. Peristiwa kekerasan itu diduga terjadi saat suasana klub malam sedang ramai pengunjung.
Kepolisian juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial MS. Sosok ini disebut-sebut sebagai otak dari pengeroyokan tersebut. MS diketahui juga berprofesi sebagai DJ dan memiliki kedekatan personal dengan para pelaku yang sudah ditahan. Polisi tengah menyusun langkah untuk segera menangkap MS.
Pihak kepolisian pun mengingatkan bahwa kasus-kasus kekerasan, apalagi yang melibatkan WNA, akan ditangani secara serius. Selain menjaga ketertiban, tindakan tegas ini diambil untuk menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK