Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menjerat Oki Saputra sebagai terdakwa, Selasa (10/6). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara terhadap Oki.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Wattimena. Dalam pembacaan tuntutannya, majelis hakim menilai tindakan Oki memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Dengan ini, terdakwa dituntut penjara selama 18 tahun atas kasus pembunuhan,” ucap hakim Wattimena di ruang sidang.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu selama satu minggu untuk menyusun dan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
Kasus ini bermula pada November 2024 lalu, saat korban, Anton Afriadi, memesan jasa pembuatan boks mobil kepada terdakwa dengan biaya Rp1,5 juta. Tak berselang lama, korban juga meminta tambahan pekerjaan, seperti pemasangan triplek lantai, spakbor roda, dan sarang lampu belakang pada mobil pikap Zebra miliknya.
Namun, hubungan antara keduanya mulai memburuk. Pada 5 Desember 2024, korban dan terdakwa terlibat cekcok di bengkel milik terdakwa. Saat itu, Oki meminta tambahan biaya sebesar Rp700 ribu, tetapi korban menolak. Korban disebut sempat melontarkan kalimat yang membuat Oki tersinggung dan naik pitam.
Ketegangan itu memuncak pada 13 Desember 2024. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali datang ke bengkel untuk mencuci barang. Tanpa sepengetahuan korban, Oki telah menyiapkan sebilah pipa besi stainless yang diasah dan dibakar hingga ujungnya runcing. Ketika korban lengah, Oki langsung menikamkan senjata rakitannya ke punggung Anton.
Hasil visum RS Awal Bros menyebutkan bahwa korban mengalami luka tusuk serius di punggung dan perut. Tikaman itu mengenai paru-paru kiri, hati, dan lambung, hingga menyebabkan kegagalan fungsi organ (multi organ failure). Anton dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.
Atas perbuatannya, Oki didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK