Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai gencar menertibkan papan reklame ilegal yang dianggap merusak estetika kota. Langkah ini baru bisa dijalankan setelah adanya kesepakatan antara Pemko Batam dan BP Batam terkait masterplan tata ruang dan pengelolaan reklame.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan penertiban sebenarnya sudah lama direncanakan. Namun, ketidaksepahaman antara dua lembaga—Pemko dan BP Batam—membuatnya belum bisa dilakukan secara terpadu.
“Sekarang sudah satu komando. Baik Pak Wali maupun Bu Wakil menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam. Maka, kami sepakati masterplan-nya,” ujar Jefridin, Sabtu (8/6).
Selama ini, masterplan penataan reklame tidak pernah dibahas bersama. Kini, Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 50 menjadi dasar acuan bersama.
Jefridin menjelaskan, pengelolaan reklame melibatkan pembagian kewenangan yang cukup kompleks. Tata ruang merupakan ranah Pemko Batam. Namun, sewa lahan, terutama milik BP Batam, berada di bawah Otorita. Sementara izin teknis, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetap dikelola Pemko melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).
“Semua perizinan sekarang satu pintu di DPM-PTSP Pemko Batam,” ujarnya.
Penertiban reklame ini merupakan bagian dari visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, untuk menata kota agar lebih rapi dan estetis. Reklame yang tidak tertata dianggap menjadi sumber kekacauan visual di ruang publik.
Jefridin yang juga menjabat Ketua Tim Task Force penertiban reklame menambahkan, masa sosialisasi dilakukan sejak 2 Juni hingga 30 Juni. Dalam periode ini, pengusaha reklame diberi kesempatan untuk membongkar sendiri reklame yang tidak berizin.
“Hingga 2 Juni, sudah ada 68 reklame yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya. Kami berharap tren ini terus berlanjut sampai akhir bulan,” ucapnya.
Usai tenggat waktu, Pemko akan menertibkan secara langsung. Reklame yang dibongkar pemerintah akan disita dan menjadi aset daerah untuk selanjutnya dilelang.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada 681 papan reklame tanpa izin tersebar di Batam. Semuanya menjadi target penertiban.
“Kalau ditertibkan sebelum 30 Juni, silakan ambil sendiri asetnya. Tapi kalau pemerintah yang bongkar, maka itu jadi barang sitaan negara,” tegas Jefridin.
Untuk kembali memasang reklame, pengusaha harus memenuhi seluruh syarat perizinan. Mulai dari persetujuan pemanfaatan lahan, hingga perizinan teknis seperti PBG.
Tiga aspek utama yang jadi perhatian pemerintah dalam menata reklame yakni konstruksi yang aman, estetika kota, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Struktur harus kokoh dan tidak membahayakan. Estetikanya juga harus seragam. Dan tentu saja, harus menyumbang PAD untuk mendukung pembangunan kota ini,” kata Jefridin.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp594,72 juta dalam APBD Perubahan 2025 untuk menertibkan papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin atau menyalahi aturan.
Penertiban ini sudah dimulai sejak bulan lalu. Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan hingga Selasa (10/6), sebanyak 89 papan reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Untuk hari ini (kemarin) saja, sudah delapan reklame yang dibongkar mandiri. Pembongkaran terus berlanjut sampai malam,” ujar Jefridin saat meninjau penertiban di Simpang Sekolah Global Indo-Asia, Batam Center.
Awalnya, batas waktu pembongkaran ditetapkan hingga 2 Juni. Namun, Pemko memberi kelonggaran hingga 30 Juni agar pengusaha reklame bisa menyesuaikan diri. “Ini masih tahap pembongkaran mandiri. Fokus kami saat ini di jalan-jalan protokol, tapi semua lokasi akan ditertibkan,” tegas Jefridin.
Pemko menandai papan reklame dengan stiker warna berbeda. Stiker kuning berarti harus dibongkar karena tak sesuai aturan, merah menandakan disegel, dan pink menunjukkan reklame telah sesuai aturan.
Namun, penertiban tidak tanpa hambatan. Beberapa papan reklame yang sudah ditempeli stiker ditemukan dalam kondisi stiker tercabut. “Ada yang mencabut stikernya. Memang belum ada sanksi tegas, tapi ke depan akan kami tindak,” tegasnya.
Jika hingga akhir Juni masih ada papan reklame yang belum dibongkar mandiri, maka tim terpadu akan bergerak. Tim ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kejaksaan Negeri Batam yang memberi pendampingan hukum untuk pembongkaran paksa. “Sudah diberi kelonggaran. Kalau masih membandel, reklame kami sita,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, membenarkan adanya anggaran khusus untuk pelaksanaan penertiban reklame ilegal.
“Anggaran sebesar Rp594,72 juta digunakan untuk operasional tim di lapangan dan sewa alat berat,” ujarnya.
Saat ini, ada 681 papan reklame yang terdata sebagai reklame bermasalah dan akan dibongkar dalam waktu dekat. (*)
Reporter : Arjuna – Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK