Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Dalam keterangan persnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin ini langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Mensesneg dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses koordinasi dan pengumpulan data secara objektif di lapangan. Menurut Prasetyo, Presiden telah menugaskan sejumlah kementerian untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum pencabutan dilakukan.
“Bapak Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait—Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta kepada kami, saya sebagai Mensesneg dan Pak Seskab—untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” jelasnya.
Prasetyo juga menambahkan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan yang diterbitkan pada Januari lalu. Peraturan tersebut mencakup penertiban terhadap kegiatan berbasis sumber daya alam, termasuk tambang di wilayah konservasi seperti Raja Ampat.
“Terkait dengan izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, ini adalah bagian dari proses penertiban yang sedang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat luas dan para pegiat media sosial yang telah aktif memberikan masukan dan menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan yang dilindungi.
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan informasi dan masukan, terutama para pegiat media sosial yang menunjukkan kepeduliannya,” katanya.
Mensesneg juga mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar, serta mendorong masyarakat untuk mencari kebenaran berdasarkan kondisi objektif di lapangan.
“Saya ulangi lagi, kami ucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Presiden Prabowo juga telah menginstruksikan jajarannya untuk meninjau langsung lokasi tambang di Raja Ampat guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Saya ke sana bersama Pak Gubernur Papua Barat Daya dan Pak Bupati Raja Ampat. Ini dilakukan agar kita mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Bahlil menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendekatan proaktif pemerintah yang mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa informasi yang dikumpulkan bersifat komprehensif.
“Kami meminta langsung aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat untuk mengetahui kondisi nyata. Mereka meminta agar empat IUP yang berada dalam kawasan Geopark dapat dipertimbangkan,” ungkapnya.
Pemerintah memutuskan untuk mencabut empat IUP yang tidak berada di Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara itu, IUP yang masih beroperasi adalah PT Gag Nikel, yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
“Dari lima IUP yang tercatat, hanya satu yang memiliki RKAB dan aktif beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Empat lainnya belum mendapatkan RKAB di tahun 2025,” kata Bahlil.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional yang mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menjalankan proses ini.
“Kami segera mengambil langkah-langkah teknis dan berkoordinasi dengan kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk melaksanakan pencabutan izin tersebut,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO