Buka konten ini

LINGGA (BP) – Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih mulai menunjukkan hasil konkret di Kabupaten Lingga.
Hingga pekan ini, seluruh desa dan kelurahan di kabupaten tersebut telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi sebagaimana amanat pusat.
Kabar ini disampaikan oleh Susi Yenti, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UMKM (Disperindagkop UMKM) Kabupaten Lingga, Selasa (10/6).
Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi telah dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dan kelurahan.
”Alhamdulillah, 100 persen desa dan kelurahan sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Semua melalui Musdes dan Muskel,” ujar Susi.
Namun, meski struktur koperasi telah terbentuk, sebagian kecil wilayah masih belum menuntaskan proses administratif, terutama terkait pengurusan akta notaris.
”Sekitar 99 persen sudah mengajukan pembuatan akta notaris. Hanya beberapa desa dan kelurahan yang masih menyusun kelengkapan berkas,” jelasnya.
Ia menargetkan, seluruh berkas sudah rampung pada Rabu, 11 Juni 2025, sehingga proses legalitas koperasi bisa segera dilanjutkan.
Untuk mempercepat pembuatan akta, pihaknya bekerja sama dengan tujuh kantor notaris yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam melalui koordinasi dengan Disperindagkop UMKM Provinsi Kepulauan Riau.
”Sekarang fokus kami adalah menuntaskan pembuatan akta notaris bagi seluruh Koperasi Merah Putih di Lingga. Pengawasan akan dilakukan setelah seluruh koperasi resmi memiliki akta,” pungkas Susi.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui pengelolaan koperasi berbasis wilayah.
Kabupaten Lingga menjadi salah satu daerah yang progres pembentukannya termasuk paling cepat di Kepulauan Riau. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO