Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan lingkungan hidup dengan terdakwa Junaidi alias Ahui pada Selasa (10/6). Sidang kali ini membahas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan multitafsir. Mereka berargumen bahwa dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, baik dakwaan primer maupun subsider.
Menanggapi hal ini, JPU memohon waktu selama satu pekan untuk menyusun tanggapan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Junaidi selaku Direktur PT Anugerah Makmur Persada diduga melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan lindung mangrove di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Kegiatan ini berlangsung sejak 2019 hingga Januari 2023.
Berdasarkan temuan Tim Pengawasan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra pada 25 Januari 2023, terdapat empat gudang arang milik perusahaan terdakwa. Salah satu gudang berada di kawasan lindung dan menjorok ke laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan dokumen lingkungan (SPPL).
JPU mengungkapkan, pembangunan gudang dilakukan dengan menimbun kawasan pesisir dan mengubah rumah keluarga istri terdakwa menjadi area pergudangan. Kegiatan pengolahan dan bongkar muat arang di lokasi tersebut juga dinilai tidak memenuhi baku mutu lingkungan.
Berdasarkan hasil analisis laboratorium, kegiatan usaha tersebut terbukti menyebabkan perubahan signifikan sifat fisik dan kimia tanah; penurunan kadar pH tanah; penurunan kandungan organik, perubahan tingkat salinitas; dan kematian vegetasi mangrove di sekitar lokasi gudang.
Tim ahli menyimpulkan pembangunan gudang telah mengubah struktur tanah secara permanen dan mematikan ekosistem mangrove alami. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mengolah arang yang didatangkan dari Selat Panjang, Lingga, dan Karimun, kemudian didistribusikan ke luar negeri.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK