Buka konten ini

NONGSA (BP) – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Batam. MG ditangkap atas dugaan penggelapan 14 kontainer berisi barang milik perusahaan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan di wilayah Binjai, Sumatra Utara, setelah MG sempat menjadi buronan dan diduga berusaha menghindari proses hukum. Saat ini, MG telah dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Oktober 2022. Saat itu, korban bernama Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG di sebuah lahan di kawasan Sei Lekop, Batam.
MG mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya, sehingga korban mempercayainya dan menandatangani perjanjian penitipan barang pada 16 November 2022 dengan masa enam bulan. Namun, ketika masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya.
“Korban justru menerima berbagai alasan dari MG, bahkan sempat dilaporkan balik ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian kontainer,” ujar Mikael, Senin (9/6).
Mikael menambahkan bahwa lahan yang diklaim MG ternyata merupakan aset negara yang telah disita sejak 2016. MG diduga memindahkan 14 kontainer tersebut secara diam-diam ke lokasi lain di kawasan Tanjung Gundap, Sagulung, tanpa izin dari pemilik sah.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, MG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Selama proses penyidikan, MG juga diduga memanfaatkan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan menghindari tanggung jawab,” ungkap Mikael.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang berlindung di balik simbol ormas.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekalipun menggunakan nama organisasi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan melawan hukum,” tegas Zahwani. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK