Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memeriksa empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satu perusahaan sudah disegel karena terbukti mencemari lingkungan.
Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nirofiq mengatakan, pihaknya telah menelusuri indikasi adanya kerusakan alam di Raja Ampat. Total ada empat perusahaan yang diperiksa lebih lanjut. ”Yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM),” terangnya.
Hasil penelusuran tim KLH di lapangan menyebutkan bahwa kondisi area tambang empat perusahaan itu berbeda-beda. Kondisi cukup parah ditemukan di area PT ASP yang memiliki luas bukaan tambang lebih dari 109 hektare (Ha). Perusahaan itu beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menyatakan, dari pengambilan visual lewat drone di area PT ASP, pesisir laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Kemudian, pengaliran air limbah tidak dikelola. Pada saat pengawasan, ditemukan kolam settling pond yang jebol. Itu mengakibatkan adanya luncuran sedimentasi ke pantai dan merusak lingkungan. ”Telah dipasang papan pengawasan atau segel (di PT ASP),” tegasnya.
Setelah pemasangan papan tersebut, kata Hanif, tim melakukan kajian mendalam. Termasuk kajian berbasis laboratorium. Hasilnya bisa berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata. ”Hasilnya bisa ketahuan sekitar satu sampai dua bulan,” paparnya.
Tim KLH menemukan bahwa PT KSM menggarap lahan melebihi izin. Total lahan yang mereka kelola di luar izin sekitar 5 Ha di kawasan hutan. Atas tindakan itu, KLH mengeluarkan dua tindak lanjut. Yaitu penegakan hukum pidana perambahan hutan dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan (perling) yang sudah keluar. Alasannya karena perusahaan tersebut beroperasi di pulau kecil. ”Kalau beroperasi di pulau kecil, kelak akan susah perbaikannya,” kata Hanif.
Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan, pihaknya hanya berfokus pada urusan lingkungan hidup. Sedangkan soal kehutanan menjadi ranah dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Untuk izin pertambangan merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
”Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kelestarian lingkungan,” jelasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO