Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara nasional. Sasarannya adalah siswa kelas 12 jenjang SMA dan kelas akhir SMK. Ujian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Mene-ngah Nomor 9 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 3 Juni lalu.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menyatakan, TKA merupakan wujud konkret komitmen pemerintah untuk menjamin hak murid dalam memperoleh penilaian akademik yang adil dan kredibel. Tanpa memandang jalur pendidikan yang ditempuh.
”Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya, baik formal, nonformal, maupun informal, mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademik melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni, Minggu (8/6).
Dia menerangkan, TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif dengan standar nasional. Hasil TKA akan diberikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian. Serta dilengkapi dengan sertifikat resmi bagi peserta dari jalur formal dan nonformal.
Sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar seleksi prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SMA dan SMK. Selain itu juga bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
TKA juga berfungsi mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal, menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya. Bisa juga digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Meski baru dilaksanakan untuk kelas akhir SMA dan SMK pada tahun ini, pemerintah menargetkan perluasan cakupan TKA ke jenjang SD dan SMP mulai tahun depan. ”TKA hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” ucap Toni. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG