Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Perseteruan hukum antara musisi legendaris Keenan Nasution dan penyanyi pop Vidi Aldiano terkait lagu Nuansa Bening memasuki babak baru. Keenan bersama Rudi Pekerti, rekan pencipta lagu tersebut, resmi menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pihak Keenan dan Rudi menuntut kompensasi sebesar Rp24,5 miliar atas dugaan 31 pelanggaran hak cipta yang dilakukan sejak 2008 hingga 2024.
Rinciannya, Rp10 miliar untuk dua pelanggaran di awal, dan Rp14,5 miliar untuk pelanggaran yang terjadi setelahnya.
Sebagai jaminan, mereka juga meminta agar rumah milik Vidi di kawasan Cilandak disita sementara.
”Kami mohon kepada pengadilan untuk menyita rumah tersebut sebagai jaminan agar bila gugatan dikabulkan, bisa langsung dieksekusi,” kata kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang.
Kronologi Panjang
Lagu Nuansa Bening pertama kali dirilis pada 1978 melalui album solo Keenan bertajuk Di Batas Angan-Angan. Lagu tersebut kembali naik daun saat dibawakan Vidi Aldiano dalam debut albumnya Pelangi di Malam Hari pada 2008.
Saat itu, izin sempat diminta melalui ayah Vidi, Harry Kiss. Namun setelah itu tidak ada komunikasi lanjutan yang jelas terkait hak cipta dan penggunaan dalam penampilan komersial. Menurut Keenan, selama 16 tahun terakhir, Vidi telah menyanyikan lagu tersebut dalam lebih dari 30 penampilan tanpa izin resmi maupun pelaporan royalti.
Penolakan Tawaran
Pada 2024, manajemen Vidi sempat menawarkan Rp50 juta kepada Keenan sebagai bentuk apresiasi atas penggunaan lagu tersebut. Namun, Keenan menolak tawaran tersebut karena merasa jumlahnya tidak sebanding dengan penggunaan lagu selama bertahun-tahun tanpa izin resmi.
”Saya bukan lebih ke uang Rp50 juta, nggak, mohon dicatat ya. Saya cuma pengen tahu kayak selama ini ke mana saja nih orang. Kalau RBT gitu harus ada laporannya kan tiap bulan, nah kalau sekarang ini kan nggak ada,” ujar Keenan dalam sebuah wawancara pada Rabu (4/6).
Tanggapan dari Vidi Aldiano
Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025 ditunda karena ketidakhadiran Vidi dan kuasa hukumnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Juni 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik terutama terkait pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik Indonesia. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY