Buka konten ini
BINTAN (BP) – Cinta yang dibangun tanpa pencatatan resmi itu berakhir dengan kekerasan. Dedi Ilham, warga Bintan, ditangkap polisi setelah menikam istri sirinya, Irmawati, 45 tahun, di siang bolong, Selasa (3/6).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pelabuhan, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, insiden bermula ketika Irmawati tengah mengendarai sepeda motor. Tanpa diduga, dari belakang Dedi menarik rambut korban hingga terjatuh ke aspal.
Belum sempat korban bangkit, Dedi turun dari motornya, mencabut sebilah pisau dapur, dan menghujamkannya ke perut Irmawati. Usai melakukan penyerangan, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan meninggalkannya bersimbah darah di lokasi kejadian.
Dengan luka terbuka di perut, Irmawati berjalan tertatih sejauh sekitar 20 meter sebelum akhirnya bertemu warga yang kemudian membawanya ke RSUD Bintan di Kijang untuk mendapatkan perawatan medis.
AKP Prasojo menyebutkan bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah laporan penganiayaan masuk ke Polres. Hasil pemeriksaan mengungkapkan, keduanya terikat dalam pernikahan siri—pernikahan yang tidak dicatatkan secara hukum negara.
”Motif penganiayaan karena korban meminta cerai, namun pelaku tidak terima,” ujar Prasojo.
Tim medis rumah sakit mencatat luka serius di tubuh korban: tusukan di bagian dada kiri, robekan di lengan bawah dan jari kelingking kiri, serta lecet di pergelangan kaki sebelah kiri.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kasus ini dan menahan Dedi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Kasus ini masih dalam penyelidikan. Korban hingga kini masih dirawat intensif,” kata Prasojo. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO