Buka konten ini
BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (4/6). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Douglas dan Andi Bayu.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Satria. Atas putusan tersebut, JPU langsung menyatakan banding.
“Maka, terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjual narkotika jenis sabu. Dengan ini, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Shigit Sarwo Edi, mantan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6) malam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Shigit. Mendengar putusan itu, Shigit hanya tertunduk dan menyatakan pikir pikir melalui penasihat hukumnya. Sementara, kuasa hukumnya, Harto Halomoan, menyampaikan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.
“Kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari. Kemungkinan besar kami akan banding,” kata Harto kepada wartawan usai persidangan.
Dalam sidang yang menyita perhatian publik ini, Satria tampak hadir dengan raut wajah tegang. Penampilannya kali ini berbeda dibandingkan sidang-sidang sebelumnya. Ia terlihat lebih murung dan banyak menundukkan kepala saat amar putusan dibacakan.
Sidang dimulai dengan pertanyaan dari majelis hakim mengenai teknis pembacaan putusan. Satria yang didampingi kuasa hukumnya, Celvin Wijaya, menyatakan tidak keberatan apabila majelis hanya membacakan pokok-pokok putusan.
Dalam dakwaannya, Satria Nanda dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan barang bukti sabu seberat sembilan kilogram dan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Satria secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika,” ujar Tiwik.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan hukuman. Sebaliknya, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan serta melakukan kejahatan secara terorganisasi dan berkelanjutan.
Amar Putusan Dibacakan Dua Jam Lebih
Proses pembacaan putusan yang berlangsung lebih dari dua jam itu menyedot perhatian publik dan dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian. Majelis hakim yang terdiri atas Tiwik sebagai ketua, serta Douglas dan Andi Bayu sebagai hakim anggota, secara bergantian membacakan amar putusan. Mereka menjabarkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, hingga pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam menjatuhkan vonis.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, hakim sempat mengulas secara mendalam mengenai kemungkinan hukuman mati sebagai ancaman maksimal dalam perkara peredaran narkotika. Namun, dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Satria Nanda bukan aktor intelektual utama dalam permufakatan jahat tersebut.
Meski begitu, terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, Satria terbukti melakukan permufakatan jahat, bersikap tidak kooperatif dengan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta tidak menunjukkan sikap penyesalan. Yang paling mencolok, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.
“Hal yang meringankan nihil,” tegas Hakim Tiwik, yang kemudian membuat Satria Nanda sempat terhenyak di bangku terdakwa. Suasana ruang sidang sontak menjadi gaduh sesaat setelah vonis dibacakan.
Sidang Dijaga Ketat, Istri Terdakwa Tak Hadir
Sidang pembacaan putusan tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan berpakaian preman. Akses menuju ruang tahanan sementara juga dibatasi ketat. Sejumlah pintu pengadilan ditutup untuk menghindari kerumunan.
Pantauan di lokasi, ruang sidang utama tampak penuh sesak oleh pengunjung yang penasaran ingin menyaksikan langsung proses vonis terhadap terdakwa. Namun, sosok istri terdakwa, Juwita, tidak tampak hadir. Tidak ada keterangan resmi mengenai ketidakhadirannya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Satria Nanda digiring keluar melalui pintu samping gedung pengadilan.
Ia mengenakan rompi tahanan dan kaus merah, dengan tangan diborgol. Napasnya tampak berat dan matanya memerah. Ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang telah siaga sejak awal persidangan.
Mobil tahanan tersebut kemudian dikawal oleh dua kendaraan polisi berisi petugas bersenjata laras panjang. Satria Nanda dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tembesi untuk menjalani hukumannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi penangkapan 50 kilogram sabu oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun, hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. Sebanyak sembilan kilogram diduga dijual kembali oleh sejumlah oknum anggota kepolisian, termasuk terdakwa Satria Nanda.
Sebagian barang bukti sabu yang hilang ditemukan kembali di wilayah Tembilahan, Riau. Temuan itu membuka dugaan keterlibatan jaringan internal aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan jejak transaksi sabu ilegal yang berlangsung di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam.
Satria Nanda merupakan satu dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terseret dalam kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu. Selain anggota polisi, kasus ini juga melibatkan dua terdakwa sipil. Enam terdakwa lainnya menjalani sidang vonis secara bergiliran pada hari yang sama. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG