Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Proyek pembangunan dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Nilai proyek itu mencapai Rp980 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karimun tahun 2024, dengan penanggung jawab Dinas Perhubungan.
Dua tersangka telah ditahan, yakni Rusmaidi alias Jhon Kampar dan Herma Susilo. Rusmaidi diketahui meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al Razaak (RAR), dan pada 14 April lalu ia menerima kucuran dana termin awal sebesar Rp294 juta atau 30 persen dari total anggaran proyek. Namun, hingga tenggat yang seharusnya, tidak satu tiang pun berdiri di lokasi proyek.
Sebulan setelah penahanan Rusmaidi, penyidik menetapkan Direktur CV RAR, Herma Susilo, sebagai tersangka kedua pada Senin (26/5). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya.
”Keduanya diduga melakukan praktik pinjam bendera perusahaan dalam proyek pembangunan dermaga tahun ini. Ini jadi pelajaran penting bagi kontraktor agar tak main-main dalam proyek pemerintah,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, Rabu (4/6).
Saat ini, proses penyidikan terus berjalan. Kejari tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua. Setelah itu, kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Dedi menegaskan, meskipun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam skema ini.
”Jika nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami tidak akan ragu menindaklanjuti,” kata dia.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Sementara itu, terkait kelanjutan proyek dermaga yang kini mangkrak, Dedi menyerahkannya kepada pemerintah daerah.
”Soal apakah proyek bisa dilanjutkan atau tidak, itu kewenangan Pemda Karimun. Tentu ada mekanisme anggaran dan pertimbangan lainnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi preseden buruk di tengah harapan masyarakat Kundur atas hadirnya fasilitas dermaga yang lebih representatif. Alih-alih memudahkan mobilitas, proyek ini justru menyisakan lubang dalam anggaran dan kepercayaan publik. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO