Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menata arah pembangunan jangka menengah. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 kepada DPRD Kepri dalam rapat paripurna, Selasa (3/6).
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, Teuku Afrizal Dachlan. Dalam sambutannya, Afrizal menekankan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat undang-undang yang harus dituntaskan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
”Karena itu, Gubernur perlu segera menyampaikan Ranperda RPJMD ini agar bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Perda tepat waktu,” ujar Afrizal.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini menjadi pedoman strategis pembangunan Provinsi Kepri selama lima tahun ke depan. Ia menyebut RPJMD sebagai manifestasi dari visi, misi, serta strategi pembangunan yang akan dijalankan oleh pemerintah provinsi.
”RPJMD ini bukan sekadar rencana teknokratis, melainkan juga komitmen politik dan sosial yang menjembatani harapan masyarakat,” kata Gubernur Ansar.
Ia menjelaskan, RPJMD 2025–2029 telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) demi mewujudkan cita-cita Kepri sebagai Permata Biru pada tahun 2045. Penyusunannya, kata dia, telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan melibatkan para pemangku kepentingan.
”Dokumen ini diharapkan mampu mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjadi panduan dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Ansar.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Ranperda RPJMD 2025–2029 ini akan terlebih dahulu dibahas oleh seluruh fraksi di DPRD Kepri.
”Ada sejumlah target capaian yang akan kami maksimalkan dalam pelaksanaannya,” tutup Gubernur Ansar. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO