Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengakui belum menerima laporan resmi terkait dugaan jual beli obat aborsi yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini mencuat setelah beredar kabar adanya pencatutan nama seorang dokter oleh oknum bidan untuk menjual obat-obatan yang diduga kuat sebagai alat penggugur kandungan.
Kapolresta Tanjungpinang, Komisaris Besar Polisi Hamam Wahyudi, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi awal mengenai pencatutan nama tersebut. Namun, hingga kini belum ada satu pun laporan yang masuk, baik dari masyarakat umum maupun dari pihak dokter yang merasa dirugikan.
”Kami belum menerima laporan. Tapi jika ada, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Hamam kepada wartawan, Selasa (3/6).
Hamam menambahkan, pengawasan terhadap peredaran obat—termasuk yang diduga sebagai obat aborsi—merupakan kewenangan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM). Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Loka POM Tanjungpinang untuk menyelidiki lebih lanjut potensi pelanggaran hukum yang terjadi. ”Kami akan cek bersama Loka POM, apakah obat tersebut boleh dijual bebas atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hamam.
Berdasarkan informasi yang beredar, nama dokter yang dicatut adalah milik dr. Meice. Surat keterangan dan cap praktik milik dokter tersebut diduga disalahgunakan.
Namun, diketahui bahwa pihak yang merasa dirugikan dan terduga pelaku telah menempuh jalan damai secara kekeluargaan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO