Buka konten ini
BINTAN (BP) – Satu kilogram sabu berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Bintan dari tangan seorang pria berinisial R, 35. Ia ditangkap pada Minggu (25/5) malam, di Kampung Mentigi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
”Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. R diamankan saat berada di depan rumah warga,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Prasojo, saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Saat digeledah, petugas menemukan satu tas abu-abu hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat hampir satu kilogram. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah telepon genggam milik pelaku.
R langsung digelandang ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Belakangan diketahui, R bukan warga asli Kampung Mentigi. Ia diduga merupakan pendatang yang baru tiba dari luar negeri. Informasi yang berkembang menyebutkan, sabu tersebut merupakan titipan seseorang yang akan dibawanya ke salah satu daerah di Sulawesi. Di Bintan, pelaku hanya menumpang bermalam di rumah salah seorang warga sebelum melanjutkan perjalanannya.
Polisi kini tengah mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya peredaran narkoba lintas wilayah tersebut. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO