Buka konten ini
Buronan kasus pencemaran lingkungan hidup, Muhammad Raga Syahputra, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Direktur sekaligus pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta itu diamankan saat sedang berada di sebuah tempat potong rambut atau barbershop di kawasan Penuin, Lubukbaja, Selasa (3/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Batam yang dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus. Raga ditangkap tanpa perlawanan di Elite Barber, Jalan Kompleks Penuin Centre No.15 Blok A.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa kendala,” ujar Kasna.
Raga sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam atas perkara pencemaran lingkungan, karena melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin melalui perusahaannya, PT Telaga Biru Semesta. Dalam putusan pengadilan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023, korporasi dijatuhi pidana denda sebesar Rp1,7 miliar.
Sesuai amar putusan, apabila denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan PT Telaga Biru Semesta serta Muhammad Raga selaku direktur wajib disita. Jika hasil sitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, hingga enam bulan pascaputusan inkrah, pembayaran denda tak kunjung direalisasikan. Raga pun menghindari proses eksekusi dan tidak diketahui keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap kemarin.
Usai diamankan, Raga langsung digelandang ke kantor Kejari Batam untuk proses administrasi, kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam guna menjalani pidana pengganti.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan perkara pidana, khususnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi program Tabur Kejaksaan RI.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus mengeksekusi setiap putusan hukum yang telah inkrah demi kepastian hukum dan keadilan,” tutup Kasna. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK