Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Pelaku industri terus mendorong pengembangan ekosistem halal di Tanah Air. Salah satunya dilakukan melalui percepatan proses sertifikasi halal. BUMN holding jasa survei, ID Survey, menjalin kerja sama dengan penyedia sertifikat halal untuk meningkatkan jumlah auditor halal di Indonesia.
Direktur Layanan Industri PT Sucofindo, Budi Utomo, mengatakan bahwa pihaknya, sebagai bagian dari holding ID Survey, telah memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah terakreditasi.
“Upaya ini diwujudkan melalui kolaborasi strategis ID Survey bersama PT Jaminan Produk Halal Indonesia (JPHI),” ujarnya kemarin (3/6).
Dia menambahkan, kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang halal yang kredibel dan profesional, terutama peran auditor atau penyelia halal.
“Dengan begitu, proses sertifikasi halal reguler dapat berjalan lebih efektif, merata, dan akuntabel. Keberadaan SDM yang kompeten adalah fondasi dari sistem jaminan produk halal yang terpercaya,” paparnya.
Data menunjukkan bahwa jumlah sertifikat halal yang diterbitkan terus meningkat. Pada 2021, tercatat 11.017 sertifikat. Angka itu naik menjadi 37.933 pada 2022. Lonjakan signifikan terjadi pada 2023 dengan penerbitan 1,2 juta sertifikat halal. Sementara pada 2024, tercatat sebanyak 673 ribu sertifikat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan sebanyak 1,2 juta sertifikat halal dapat diterbitkan sepanjang 2025.
Sementara itu, Perwakilan PT JPHI, Roy Renwarin, menyambut baik kolaborasi tersebut dan berharap kerja sama ini memberikan dampak positif yang luas.
“Bukan hanya bagi pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga untuk penguatan industri halal secara keseluruhan. Dengan dukungan SDM berkualitas dan infrastruktur yang telah terakreditasi, Indonesia semakin siap menjadi pusat industri halal dunia,” pungkasnya.
Sebelumnya menyeruak kasus dugaan produk non halal yang menimpa restoran legendaris ayam Goreng Widuran di Solo dinilai bukan hanya sekadar kelalaian. Sebab, penjualan restoran ayam Goreng Widuran telah berlangsung selama puluhan tahun. Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyebut kasus itu terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap pelabelan produk konsumsi di Indonesia. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO