Buka konten ini

LINGGA (BP) – Geliat pasar malam yang digelar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lingga belakangan ini bukan hanya menjadi hiburan warga. Di balik sorotan lampu warna-warni dan deru wahana permainan, kas daerah juga ikut kecipratan untung.
Wahyudi Eka Putra, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (P2P) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, menyebut kegiatan pasar malam menyumbang pendapatan melalui dua jenis pajak, pajak permainan dan pajak parkir kendaraan.
”Untuk pajak yang masuk ke kas daerah, kami pungut sebesar 10 persen setelah kegiatan pasar malam selesai digelar,” ujar Wahyudi saat ditemui Batam Pos, Selasa (3/6).
Ia mencontohkan dua lokasi yang telah selesai menyelenggarakan pasar malam. Di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, kegiatan berlangsung selama sebulan. Setelah acara rampung, Bapenda memungut pajak senilai Rp2 juta atau 10 persen dari total pendapatan wahana permainan.
Sementara di Kecamatan Daik, yang menggelar pasar malam selama dua pekan, pajak yang disetor ke kas daerah justru lebih besar, Rp4 juta.
Menurut Wahyudi, perbedaan nominal itu bergantung pada jumlah transaksi di wahana permainan, bukan pada banyaknya pengunjung.
”Pajak yang kami pungut dihitung dari pendapatan wahana permainan yang dimainkan pengunjung, bukan dari jumlah orang yang datang,” katanya.
Kegiatan serupa juga direncanakan berlangsung di kawasan Implasmen Dabo Singkep selama satu bulan. Tarif pajaknya tetap, yakni 10 persen dari pendapatan permainan.
Wahyudi menambahkan, pengelola pasar malam di Dabo Singkep berencana memperpanjang masa izin jika antusiasme warga lebih tinggi dibandingkan lokasi-lokasi sebelumnya. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO