Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dengan memperluas kewajiban program wajib belajar gratis ke sekolah swasta.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (27/5), MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Majelis hakim menegaskan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, tanpa memandang status pengelolanya, demi menjamin hak konstitusional warga negara atas pendidikan yang adil dan setara.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara—Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum—yang menilai frasa dalam pasal tersebut selama ini menyisakan celah diskriminatif terhadap siswa di sekolah swasta.
Merespons putusan ini, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan perluasan pendidikan gratis ke sekolah swasta. Namun, ia menekankan perlunya kejelasan teknis sebelum kebijakan diterapkan di daerah.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait untuk pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah,” ujarnya, Kamis (29/5).
Selama ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menjalankan program pendidikan gratis di sekolah-sekolah negeri. Putusan MK tersebut dinilai sebagai babak baru dalam tata kelola pendidikan dasar yang lebih inklusif.
“Kalau sekarang negara memutuskan kebijakan pendidikan gratis tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga swasta, tentu saja kami sangat menyambut baik,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah membangun komunikasi intensif dengan pengelola sekolah swasta agar siap menyesuaikan diri jika kebijakan diterapkan secara menyeluruh.
“Kalau nanti kebijakan itu secara tegas turun ke bawah, tentu saya akan panggil para kepala sekolah swasta untuk menyesuaikan,” tambahnya.
Menurut Amsakar, pendidikan adalah bentuk investasi terbesar dalam pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah, katanya, punya tanggung jawab merancang sistem pendidikan dasar secara adil dan merata.
“Itu keyakinan saya yang tidak pernah tergeser. SDM yang unggul lahir dari desain yang tepat oleh pemerintah, mulai dari pendidikan dasar,” ujarnya. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK