Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR bekas yang menyeret nama Kendri Wahyudi, seorang pengusaha handphone. Sidang berlangsung Selasa (3/6) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas dan Andi Bayu.
Dalam persidangan, terungkap keterlibatan seorang oknum protokol TNI di Bandara Hang Nadim bernama Nr. Ia mengaku mengenal terdakwa dan membantu proses penyelundupan dengan imbalan tertentu.
Pada persidangan, ia dihadirkan sebagai saksi. “Saya dijanjikan upah Rp60 ribu per unit. Pada percobaan pertama, saya berhasil membawa 60 unit,” ujar Nr di ruang sidang.
Ia mengaku telah tiga kali meloloskan iPhone melalui bandara. Namun, upaya keempat pada Desember 2024 gagal setelah tertangkap oleh petugas Bea Cukai. Norman menjelaskan bahwa ia menye-lundupkan iPhone dengan menyembunyikannya di balik seragamnya.
“HP itu saya bawa secara bertahap sampai 100 unit ke ruang tunggu bandara, lalu saya serahkan ke terdakwa Yeyen,” katanya.
Yeyen diketahui sebagai kurir yang akan membawa barang tersebut ke Jakarta. Karena posisinya sebagai protokol, Nr tidak melalui pemeriksaan X-ray. Ketika hal ini dikonfirmasi oleh hakim, ia membenarkannya.
“Komandan saya sudah tahu, saya masih menunggu proses dari satuan,” ujar Nr.
Saksi dari Bea Cukai, Dimas, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas bermula saat koper yang dibawa terdakwa Yeyen terlihat kosong saat melewati pemeriksaan X-ray.
“Namun, saat berada di ruang tunggu boarding, koper itu tiba-tiba berisi 100 unit iPhone XR,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan terdakwa Yeyen bersama koper berisi barang bukti tersebut.
Menanggapi keterangan saksi Nr, terdakwa Kendri membantah bahwa dirinya yang menawarkan pekerjaan penyelundupan.
“Justru saksi yang datang kepada saya dan minta pekerjaan karena tahu saya pengusaha handphone,” ujar Kendri.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang di PN Batam. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG