Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Program nasional “Satu Kelurahan Satu Koperasi” mulai terwujud di Kota Batam. Sebanyak enam Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih telah resmi terbentuk dan mengantongi legalitas hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan bahwa keenam koperasi tersebut telah memperoleh akta notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dari total 64 kelurahan, seluruhnya telah melaksanakan musyawarah kelurahan (muskel). Saat ini, 34 kelurahan sedang dalam proses pemberkasan notaris, dan enam sudah tuntas,” ujar Hendri, Senin (2/6).
Keenam koperasi yang telah terbentuk berada di Kelurahan Air Raja; Sembulang; Sijantung; Subangmas; Tanjungbuntung; dan Sungai Langkai.
Menurut Hendri, proses pembentukan koperasi dilakukan secara partisipatif. Masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan bentuk dan jenis usaha koperasi melalui musyawarah yang difasilitasi oleh pihak kelurahan dan tim dari dinas.
“Bidang usahanya bisa berupa simpan pinjam, penyediaan sembako, pengadaan obat-obatan, hingga kemitraan dengan pelaku UMKM. Potensi masing-masing kelurahan akan digali bersama,” jelasnya.
Proses legalisasi koperasi melalui beberapa tahapan, mulai dari musyawarah, pembentukan pengurus, penyusunan AD/ART, hingga pengurusan akta notaris. Saat ini, biaya pembuatan akta ditanggung oleh kelurahan dan akan diklaim ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Biaya maksimal untuk satu akta sebesar Rp2,5 juta, dan akan diganti oleh provinsi setelah legalitasnya lengkap,” ujarnya.
Hendri menargetkan seluruh koperasi dari 64 kelurahan telah mengantongi akta resmi paling lambat 30 Juni 2025. Sementara, peluncuran nasional program ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025.
“Setelah semua terbentuk, kami akan masuk ke tahap pembinaan. Akan ada pelatihan manajemen, tata kelola koperasi, serta penyusunan proposal usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Panel Barus, menilai bahwa Batam memiliki karakteristik khusus sebagai daerah kepulauan. Oleh karena itu, koperasi kelurahan dapat menjadi solusi untuk memperdekat distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
“Batam bukan hanya kota konsumen, tetapi juga produsen. Koperasi bisa menjadi sarana konsolidasi hasil pertanian, perikanan, dan produk lokal lainnya,” ujar Panel.
Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi terbuka dan proses musyawarah yang benar dalam pemilihan pengurus koperasi.
“Koperasi tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Rasa kepemilikan masyarakat harus dibangun sejak awal,” tegasnya.
Terkait pembiayaan, skema permodalan koperasi tengah disiapkan, dan akan difasilitasi oleh bank-bank Himbara.
“Ini bukan hibah, melainkan pinjaman ringan yang benar-benar mendorong pertumbuhan usaha koperasi di daerah,” tutupnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK