Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika sepanjang Mei 2025. Sebanyak 13 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 266,41 gram dan 117 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, menyebut 13 tersangka tersebut terdiri dari sembilan pria dan empat wanita. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, seperti Bandara Hang Nadim, Seibeduk, Lubukbaja, Batuaji, dan Sekupang.
“Ada dua kasus yang menonjol. Salah satunya penyelundupan sabu melalui bandara, dan satu lagi pengedar yang dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Tanjungpinang,” ujar Deni saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (2/6).
Dua pelaku yang dikendalikan dari dalam lapas berinisial P dan M. Dari tangan keduanya, polisi menyita 0,09 gram sabu, 55 butir ekstasi, dan uang hasil penjualan narkoba. “Keduanya sudah beberapa kali melakukan transaksi dan dikendalikan oleh narapidana berinisial A dari Lapas Tanjungpinang,” jelasnya.
Polisi kini mendalami jaringan peredaran yang terhubung dengan napi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas Lapas Tanjungpinang. “Kami akan meminta keterangan dari A dan mendalami jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, kasus lainnya adalah upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada 18 Mei lalu. Dua pelaku ditangkap, yakni pria berinisial T dan perempuan berinisial R, dengan barang bukti sabu seberat 163,57 gram.
Modus penyelundupan dilakukan dengan membungkus sabu menggunakan alat kontrasepsi dan memasukkannya ke dubur. “Rencananya sabu itu akan dibawa ke Jakarta oleh pelaku dari Malaysia,” jelas Deni.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK