Buka konten ini

LINGGA (BP) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menandai babak baru dalam dunia pendidikan. Lewat surat keputusannya, MK menetapkan seluruh sekolah swasta dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia digratiskan dari segala bentuk biaya pendidikan.
Di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kebijakan ini bukan barang baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Armia, menyebut pemerintah kabupaten sudah sejak lama menggratiskan biaya sekolah swasta di wilayahnya.
“Kita di Lingga sudah menerapkan ini sejak beberapa tahun lalu. Semua SD dan SMP swasta mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sama seperti sekolah negeri,” kata Armia saat dikonfirmasi, Minggu (1/6).
Armia menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pelarangan mutlak terhadap pungutan iuran bulanan (SPP) maupun biaya pendaftaran di sekolah swasta. Alasan untuk membayar gaji guru atau karyawan tak lagi relevan, karena seluruh pembiayaan operasional ditanggung oleh pemerintah melalui BOS dan BOP.
“Jadi, tidak ada lagi pungutan apa pun. Kalau ada sekolah yang masih meminta SPP, itu tidak dibenarkan. Gaji guru dan staf sudah dibayar melalui dana pemerintah,” ujarnya.
Tak hanya itu, fasilitas fisik sekolah juga menjadi perhatian pemerintah. Menurut Armia, sekolah swasta bisa mengajukan proposal kepada Pemkab untuk mendapatkan bantuan pembangunan gedung atau fasilitas pendukung pembelajaran lainnya. “Tidak ada lagi alasan menarik uang pangkal karena alasan pembangunan gedung,” tegasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Lingga juga rutin mengalokasikan dana untuk merehabilitasi gedung dan fasilitas sekolah swasta di wilayahnya.
Putusan MK ini juga membuka peluang baru bagi tenaga pendidik di sekolah swasta. Kini, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat ditugaskan di sekolah swasta. Tenaga kependidikan di sekolah swasta pun diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
“Ini bagian dari pemerataan. Guru PNS atau PPPK bisa ditugaskan ke sekolah swasta. Tenaga pendidik di swasta juga punya hak yang sama untuk ikut seleksi ASN,” kata Armia.
Ia menambahkan, salah satu tujuan utama dari putusan MK ini adalah mencegah penumpukan murid di sekolah negeri yang melebihi kapasitas. Selama ini, ketimpangan terjadi karena orangtua enggan menyekolahkan anaknya di sekolah swasta yang biayanya lebih mahal.
“Dengan kebijakan ini, tidak boleh lagi ada anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena soal biaya,” ujar Armia. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO