Buka konten ini

Polresta Barelang kembali menggelar kegiatan cipta kondisi (cipkon) pada Minggu (1/6) dini hari. Dalam operasi ini, polisi menindak 22 unit sepeda motor yang melakukan berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot brong dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan digelar setiap malam Minggu untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini rutin setiap malam Minggu. Tujuannya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari,” ujar Afid.
Ia menyebutkan, razia difokuskan pada sejumlah titik rawan balap liar di wilayah Batam, antara lain Jalan Ahmad Yani, dari Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang Frangky, hingga Simpang Masjid Raya. Lokasi lainnya, Simpang Gelael, Seipanas, Batam Kota.
“Motor-motor ini menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” katanya.
Sebagai efek jera, pengendara diberikan sanksi tilang menggunakan sistem ETLE (Elektronik Tilang) Mobile. Sementara bagi remaja yang terjaring razia, pihak kepolisian memanggil orang tua atau guru mereka untuk pembinaan.
Kita edukasi kepada remaja-remaja yang melakukan aksi balap liar atau trek-trekan dan agar tidak menggunakan knalpot brong lagi, tambah Afid.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aksi balap liar, tidak hanya pada akhir pekan, tetapi juga di hari biasa melalui patroli rutin.
“Balap liar ini tidak hanya terjadi pada weekend (akhir pekan), tapi penindakan juga dilakukan hari biasa,” ujarnya.
Zaenal mengatakan, tim patroli akan terus mendatangi titik-titik yang rawan digunakan sebagai lintasan balap liar, dan seluruh data penindakan akan terpusat di Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Semua titik yang rawan balap liar akan terus kami pantau dan tindak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Menurutnya, sebagian besar pelaku balap liar merupakan remaja yang belum cukup umur.
Kepada orang tua, intinya jangan memberikan kendaraan bermotor kepada anak atau anggota keluarga yang belum cukup umur, tutupnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK