Buka konten ini

Lahan seluas 1.637 hektare berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, terindikasi terlantar. Pemerintah Kota Tanjungpinang menilai lahan yang dikuasai segelintir pengusaha itu tidak dimanfaatkan secara optimal selama lebih dari tiga dekade.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyebutkan bahwa kondisi lahan tersebut sudah lama stagnan.
”Selama 30 tahun tidak dimanfaatkan secara maksimal dan menjadi lahan terlantar,” ujarnya, Minggu (1/6).
Lis mengatakan sejumlah badan usaha mulai mengajukan perpanjangan izin HGB. Namun, ia secara tegas meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak lagi menerbitkan perpanjangan atas lahan yang selama ini dibiarkan terbengkalai.
Ia bahkan menegaskan akan menyurati BPN untuk mengingatkan agar tidak meloloskan perpanjangan izin tersebut. Jika BPN tetap bersikukuh, Lis menyebut ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan.
”Kalau BPN nekat memperpanjang, perlu dipertanyakan. Bisa jadi ada unsur tindak pidana korupsi,” katanya.
Pemko, kata Lis, juga menemukan dugaan pelanggaran pada sejumlah HGB, seperti pemecahan lahan menjadi beberapa sertifikat hak milik—padahal status aslinya masih HGB. Dugaan penyimpangan itu kini tengah didalami oleh aparat penegak hukum.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa dibongkar oleh aparat,” ujarnya.
Lis menilai praktik penguasaan lahan oleh kelompok tertentu ini menjadi salah satu penghambat utama masuknya investasi ke ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Sebab, sebagian besar lahan potensial sudah berada dalam penguasaan dua hingga tiga badan usaha, tanpa ada realisasi pembangunan.
“Kami sedang berupaya menyelesaikan persoalan ini. Supaya ketika investor datang, kami bisa memberikan kepastian: lokasi ada, status lahan jelas,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO