Buka konten ini
PARIS (BP) – Pemerintah Prancis membuat kebijakan agresif terkait rokok. Mulai 1 Juli, pemerintahan Presiden Emmanuel Macron itu melarang masyarakatnya untuk merokok di tempat publik. Peraturan ini bertujuan melindungi anak-anak dari rokok di tempat umum.
“Kebebasan merokok harus diakhiri ketika kebebasan anak-anak menghirup udara segar dimulai,” kata Menteri Kesehatan dan Keluarga Prancis, Cathrine Vautrin, dilansir dari Ouest-France.
Beberapa tempat publik yang harus steril dari asap rokok antara lain sekolah, taman, kebun, halte bus, tempat olah raga, dan pantai. Namun, ada pengecualian untuk budaya. ”Terrasses” atau area tempat duduk kafe di luar ruangan yang ramai dan ikonik di Prancis, dikecualikan dari larangan tersebut.
Sanksi Denda hingga Rp2,5 Juta
Berdasar aturan tersebut, pelanggaran merokok di tempat publik dapat dikenai sanksi denda hingga USD 153 atau Rp2,5 juta. Meski penegakan hukum akan dilakukan oleh polisi, Vautrin berharap ada kesadaran dari masyarakat.
Dukungan terhadap aturan itu pun tampak kuat di publik. Laporan dari La Ligue Contre le Cancer, sebuah asosiasi kanker terkemuka di Prancis, menemukan bahwa hampir 80 persen warga Prancis mendukung area publik bebas.
Di sisi lain, perokok masih dapat menikmati rokok dengan espresso dan croissant, asalkan mereka duduk di terrasses. Rokok elektrik atau vape juga dikecualikan dari pembatasan tersebut. Hanya, Vautrin mengatakan bahwa kementeriannya sedang menggodok batasan kadar nikotin yang diizinkan dalam vape.
Perluasan Undang-Undang Sebelumnya
Kebijakan larangan merokok di tempat umum menandai perluasan signifikan undang-undang anti-merokok yang lebih dulu ada di Prancis. Merokok telah dilarang di restoran, kelab malam, dan tempat umum dalam ruangan di Negeri Anggur itu sejak 2008. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO