Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pengembalian uang yang diduga hasil gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat sorotan. IM57+, lembaga yang didirikan eks pegawai KPK, menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tidak bisa menghapus tindak pidana.
Ketua IM57+ Lakso Anindito menuturkan, langkah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang mengendus dugaan gratifikasi di instansi itu sangatlah bagus. ”Direktorat pengaduan masyarakat dan direktorat gratifikasi KPK perlu menindaklanjutinya.Perlu aktif mengecek apakah permintaan tersebut termasuk gratifikasi yang dianggap suap,” ujar mantan pegawai KPK tersebut.
Dia melanjutkan, bisa jadi aksi tersebuttidak masuk dalam gratifikasi,tetapi pemerasan dan suap. ”Langkah itu sangat perlu agar tidak ada penyelesaian kasus korupsi hanya dengan pendekatan etik dan administratif,” tegasnya.
Selain itu, diperlukanpengecekan lebih lanjutapakah permintaan tersebut sudah menjadi budaya di Kementerian PU. Sebab, kementerian itu berposisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait dengan berbagai kontrak pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kembali angkat bicara soal dugaan kasus gratifikasi di Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU. Dia menyatakan telah menerima laporan awal dari inspektorat jenderal. Bila menemukan adanya tindak pidana, dia memastikan irjen tentu bakalmelaporkannya kepadapenegak hukum. Baik KPK, kejaksaan, maupun kepolisian.
”Saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti sih. Namun, belum terima laporan lebih lanjut. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG