Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rumah tangga Arya Saloka dengan Putri Anne yang sempat mengalami gonjang ganjing sejak beberapa tahun belakangan akhirnya resmi bubar. Pasangan yang telah dianugerahi satu orang anak itu dinyatakan resmi bercerai berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang putusan cerai berlangsung pada hari ini secara e-court atau tanpa perlu kehadiran secara langsung ke ruang persidangan. Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Arya Saloka terhadap Putri Anne.
”Yang pokok pada petitum dari putusan tersebut adalah, menyatakan termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tapi tidak hadir. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan vestek,” kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5).
Majelis hakim dalam putusan cerai Arya Saloka dan Putri Anne memberikan izin kepada pihak pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj’i kepada termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon atau Arya Saloka sebesar Rp376 ribu.
Proses persidangan ini termasuk cepat hanya bergulir di pengadilan selama kurang lebih 44 hari. Permohonan cerai talak didaftarkan Arya Saloka pada 15 April 2025, hari ini Rabu 28 Mei 2025, sudah ada putusan cerai. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY