Buka konten ini
Rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghapus batasan usia sebagai syarat lowongan kerja mendapat dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai pembatasan usia bagi pencari kerja tidak relevan. Menurut Irma, pihaknya bakal membenahi syarat batasan usia dalam lowongan kerja lewat pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan baru. Regulasi itu dibuat sesuai fatwa Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum pembuatan UU itu rampung, Irma mendorong agar ada aturan sementara yang mengisi kekosongan. ”Tentu bisa dengan surat edaran (SE) Menaker dan memang harus dibenahi dulu sebelum ada UU,” jelasnya.
Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, usia seharusnya tidak menjadi acuan dalam rekrutmen tenaga kerja. Apabila, calon pekerja sudah memiliki pengalaman kerja atau kompetensi yang dibutuhkan. Dia mengkritik pemberi kerja yang masih berfokus pada usia, dengan niatan agar menghemat pengeluaran. Lantaran, pencari kerja yang usianya di atas 30 tahun, gajinya lebih tinggi karena berpengalaman.
”Kalau belum berpengalaman kan produktivitas rendah. Belum lagi biaya pendidikan (untuk bisa menguasai keahlian tertentu yang dibutuhkan, red),” ucapnya.
Ketentuan usia berbeda dengan syarat berpenampilan menarik. Menurut Irma, pencantuman kriteria penampilan masih bisa dimaklumi, terutama untuk posisi tertentu. Misal, sales, marketing, dan front office, yang memang lebih menonjolkan penampilan. ”Karena memang membutuhkan penampilan, ya tidak masalah,” tuturnya.
Kemenaker Larang Syarat Batas Usia Pencari Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mengeluarkan peraturan menteri (permen) berisi pelarangan pencantuman syarat batas usia dan penampilan menarik alias good looking dalam perekrutan tenaga kerja. Syarat terkait status sudah menikah atau belum juga bakal tidak diperbolehkan.
Mitra industri, kata Noel, sapaan akrab wamenaker, tidak boleh memberikan persyaratan yang memberatkan pencari kerja. “Tidak boleh disyaratkan terkait umur. Batas umur untuk pencari kerja harus dihapus. Syarat good looking juga tidak boleh ada,” paparnya dalam penutupan Job Fair Kemenaker Seri 1 yang disiarkan dalam kanal YouTube resmi Kemenaker, Minggu (25/5).
Tapi, Noel tak menjelaskan kapan persisnya permen itu bakal dirilis. Yang pasti, persyaratan belum nikah juga bakal dihapus. Sebab, semua persyaratan tersebut tidak relevan bagi pencari kerja. “Surat akan kami keluarkan di Kemenaker, hal ini karena presiden dan menterinya yang luar biasa,” paparnya.
Sebelumnya, lewat Surat Edaran Gubernur Jatim No. 560/2599/012/2025 yang diteken pada 2 Mei 2025, Pemprov Jatim telah lebih dulu melarang syarat batas usia dalam perekrutan tenaga kerja. Aturan itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pencari kerja. SE tersebut bertujuan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
“Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja cukup banyak terjadi. Banyak pencari kerja usia 35 tahun ke atas yang masih produktif dan kompeten tapi tersisih hanya karena usia,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, Sabtu (3/5) lalu.
Noel menambahkan, pemerintah juga melindungi hak-hak perempuan dalam dunia kerja. Pelecehan seksual terhadap kaum hawa tidak boleh terjadi.
“Jangan sampai HRD (human resources department) bertanya ukuran pakaian dalam atau BH ke perempuan. Saya tegaskan, praktik yang semacam itu sifatnya melecehkan perempuan,” paparnya.
Tak hanya itu, pencari kerja juga tidak boleh dimintai uang untuk bisa bekerja. Permintaan uang sebagai syarat bekerja itu merupakan pemerasan. “Kami akan kenakan pasal pemerasan bila itu terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai kebijakan itu merupakan kesempatan emas bagi pencari kerja. “Negara hadir untuk buruh dan pencari kerja,” urainya dalam penutupan Job Fair Kemenaker Seri 1 yang disiarkan dalam kanal YouTube resmi Kemenaker.
Noel juga menegaskan larangan menahan ijazah pekerja. Dia mengatakan, surat edaran telah dikeluarkan untuk itu. Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Menaker Yassierli menegaskan, Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja adalah bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja. SE itu diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan di Indonesia.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah/dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Yang dimaksud dokumen pribadi adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya sepakat dengan kebijakan Kemenaker. Partai Buruh dan KSPI sudah pernah mengusulkan penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan tersebut.
Bahkan, lanjut Said, usulan tersebut sudah disampaikan tiga tahun lalu. “Tahun lalu juga sempat viral soal sikap Partai Buruh tentang batas usia masuk BUMN,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan menghapus persyaratan kerja ini bukan soal mencari pekerjaan lebih mudah, melainkan terkait hak asasi manusia sebagai warga negara. “Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga menyambut positif. Dia menilai, rencana itu bisa menjadi salah satu solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan penghapusan syarat batas usia, tambahnya, akan membuat masyarakat yang terkena PHK pada usia 30 sampai 40 tahun lebih mudah mendapatkan pekerjaan kembali. Selama ini, batasan usia kerap dijadikan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja.
“Mengingat pekerja di usia 30–40 tahun ini sudah berpengalaman dan punya standar gaji tinggi. Karena itu, perusahaan pun cenderung memilih calon pekerja usia muda yang minim bahkan nol pengalaman,” ujarnya.
Sementara itu, data Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) menunjukkan, pada Januari hingga Maret 2025, telah terjadi PHK massal di 40 perusahaan. Setidaknya, ada 60 ribu buruh yang menjadi korban.
Angka itu terus bertambah. Per April 2025, sudah 80 perusahaan melakukan PHK dengan jumlah buruh yang kehilangan pekerjaan mencapai 70 ribu orang. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO