Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat pada triwulan I tahun 2025, ada 359 perusahaan yang membangun fasilitas produksinya di dalam negeri dan menyerap tenaga kerja sebanyak 97.898 orang.
”Berdasarkan data kami di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sampai dengan triwulan I 2025 jumlah perusahaan yang melapor sedang dalam pembangunan fasilitas produksi adalah 359 perusahaan, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 97.898 orang,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers Indeks kepercayaan industri di Jakarta, Selasa (27/5) dikutip dari Antara.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disampaikan oleh pihak lain ke publik, dan perusahaan yang membangun fasilitas produksi pada triwulan I tersebut merupakan bukti bahwa ada optimisme tinggi dari sisi serapan tenaga kerja di Indonesia.
”Tolong dipahami bahwa ini kami berempati pada industri yang terkena PHK, dan kami menyampaikan data ini bukan berarti kami tidak peduli dengan para pekerja industri yang terkena PHK,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya memiliki berbagai program yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja, seperti peningkatan kompetensi, program membuka usaha baru, serta berpindah ke perusahaan yang berdekatan dengan lokasi sebelumnya.
”Misalkan bekerja di perusahaan industri yang ada di dekat perusahaan industri yang ditutup,” ujarnya.
Febri menyampaikan, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif upah mencakup PPH 21 sebesar tiga persen untuk pekerja industri padat karya.
Pihaknya berharap insentif itu segera dikeluarkan supaya bisa menopang produksi yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan industri.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengungkapkan jumlah PHK dari rentang waktu 1 Januari-10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus.
Adapun angka tersebut berdasarkan data jumlah peserta yang tidak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per Selasa, 20 Mei 2025. (***)
Reporter : JP Group
Editor : Gustia Benny