Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, angkat bicara soal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, perusahaan-perusahaan di wilayah Kepri harus patuh terhadap aturan yang ditegaskan pemerintah pusat tersebut.
“Ini perintah dari pusat, jadi harus dilaksanakan. Kami akan membicarakan soal ini bersama Gubernur,’’ ujar Iman, Selasa, (27/5). Menurut Iman, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepri akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang masih nekat menahan ijazah pekerjanya tanpa alasan yang sah.
“Kalau ada perusahaan yang main-main, akan kami sikat. Menahan ijazah tanpa dasar hukum jelas itu bentuk pelanggaran. Ini akan kami awasi secara serius,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Jhon Barus, menjelaskan bahwa SE dari Kementerian Ketenagakerjaan telah disampaikan ke seluruh gubernur di Indonesia, termasuk Gubernur Kepri, untuk ditindaklanjuti di daerah masing-masing.
Barus mengklaim, sejauh ini pihaknya telah menyelesaikan beberapa kasus penahanan ijazah di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Namun, dengan terbitnya SE tersebut, pengawasan akan ditingkatkan secara lebih intensif.
“Kedepan, pengawasan akan kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Apindo untuk mendorong anggotanya patuh pada aturan ini,’’ ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO