Buka konten ini
Komplotan warga negara asing (WNA) penggendam yang tengah diburu Polda Jawa Timur (Jatim) diduga berasal dari kawasan Asia Selatan dan Timur Tengah. Di sisi lain, tiga orang yang ditangkap di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), karena pencurian berasal dari Iran, negeri yang secara geografis masuk Timur Tengah.
Lalu, apakah keduanya satu komplotan atau ada keterkaitan? ”Masih dicek (keterkaitan jaringan),” tutur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu (21/5).
Dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati kemarin, Kakanwil Imigrasi Semarang Is Edy Ekoputranto menyebut ketiga warga Iran yang ditangkap di Jepara pada Senin (19/5) mencoba mempraktikkan hipnotis atau dalam istilah lebih umum disebut gendam.
”Dugaan sementara, para WNA ini melakukan aksi hipnotis yang serupa dengan kejadian yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat luas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati,” ujarnya.
Polda Jatim telah menangkap empat anggota komplotan WNA penggendam yang beraksi di berbagai kota. Dua pelaku terbaru dicokok pada Selasa (20/5) malam.
Tapi, Jumhur belum bersedia menyebut dari negara mana dua pelaku terbaru yang ditangkap itu. Sedangkan dua WNA yang tertangkap lebih dulu berasal dari Pakistan, negeri Asia Selatan.
Untuk saat ini polisi terus melakukan pengusutan terhadap jaringan pelaku lainnya. Pengejaran dilakukan mulai dari sisi barat Jatim sampai ujung timur Jawa. Sejumlah pelaku diketahui sempat melangsungkan aksi dengan metode hipnotis dalam menjarah uang di Bali.
Komplotan tersebut bergerak secara mobile. Jejak kejahatan mereka tercatat dari Gresik, Jombang, Mojokerto, sampai Situbondo. Tiga pelaku penggendam, bersadarkan kesaksian korban kepada Radar Kudus (grup Batam Pos), juga diketahui beraksi di dua kecamatan di Pati, Jawa Tengah.
Insiden pencurian dengan modus gendam oleh komplotan WNA tersebut didapati sudah berlangsung sejak Juli 2024. Komplotan yang terdiri dari dua WNA menyasar sejumlah toko di wilayah Gresik Selatan, yaitu Menganti dan Kedamean.
Para pelaku berbicara dalam bahasa Inggris untuk mengecoh penjaga toko sebelum menggasak uang di dalam laci. Modus tersebut kembali ke terulang dalam sebulan terakhir di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sejumlah laporan pencurian dengan modus penggendaman juga diterima beberapa polres di Jatim. Di antaranya Polres Jember dan Polres Nganjuk.
Sementara itu, tiga warga Iran yang diduga melakukan aksi pencurian di Pasar Jepara I, Jepara, Jateng, pada Senin (19/5) dalam proses dideportasi. Ketiganya satu keluarga: AR, 43, ayah; Z, 42, ibu; serta A, 14, anak.
”Untuk (tiga) WNA ini, sudah kami klarifikasi dan gelar perkara. Sudah kami koordinasikan dengan pihak (Kantor) Imigrasi (Kelas I Non TPI) Pati untuk penindakan deportasi terhadap mereka,” kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela sebagaimana dilansir Radar Kudus (grup Batam Pos), kemarin.
Wildan menyebut, saat beraksi, Z mengajak bicara korban yang merupakan pemilik toko, sedangkan AR modus membeli air minum kemasan. A hanya menunggu di mobil yang belakangan diketahui mobil sewaan.
Namun, setelah membayar, Z dan AR memaksa ingin melihat uang Indonesia yang berada di dalam laci. Mereka berdalih ingin mengoleksi uang rupiah, sebuah dalih yang terdengar ”wagu (aneh)”.
Pada saat itulah mereka kemudian menyerobot uang sebanyak Rp250 ribu. Namun, setelah dikejar warga dan pedagang, uangnya lantas dibuang.
”Para WNA tidak mengakui melakukan pencurian tersebut. Mereka hanya mengakui bahwa ingin mengoleksi uang Indonesia,” ujarnya.
Wildan menyampaikan, surat izin tinggal mereka masih berlaku hingga Juli. ”Izin tinggal aktif, visanya visa liburan. Awalnya mereka menginap di Semarang kemudian ke Jepara belum lama,” ucapnya.
Wildan belum bisa memastikan apakah mereka terkait dengan jejaring WNA yang melakukan aksi penggendaman di sejumlah kota di Jatim dan Jateng. ”Untuk indikasi jaringan belum bisa mengatakan. Tapi, jika merujuk atas kejadian yang viral, termasuk di daerah lain, modusnya hampir sama,” tuturnya.
Is Edy Ekoputranto me-ngatakan, ketiga warga Iran itu masih dalam proses hukum. Hasil pemeriksaan oleh Polres Jepara, ketiganya diduga melakukan pencurian dengan modus hipnotis di salah satu pasar di Jepara.
”Setelah pemeriksaan dan terbukti, kemudian dilakukan tindakan administrasi berupa deportasi,” paparnya.
Ketiganya, lanjut Is, masuk ke Indonesia pada 6 Maret lalu. Visanya kunjungan atau wisata. Visa diperpanjang sekali di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
”Ketiganya patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI| Pati akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke negara asal dan kepada ketiganya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ulasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG